Profil Desa



Keadaan Umum Desa

Secara umum kondisi Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang dapat digambarkan sebagai berikut:


1.    Keadaan Geografis

Luas Desa Ragung: 279.607 Ha. Desa Ragung bersebelahan dengan Desa Asem Raja untuk sebelah utara. Desa Krampok untuk sebelah timur. Desa Asem Nonggal untuk sebelah barat. Untuk sebelah selatan berbatasan dengan desa Desanah. Orbitasi desa dengan pusat pemerintahan :
·         Jarak dari desa ke kecamatan : 3.5 km
·         Jarak dari desa ke kabupaten : 15 km 

Desa Ragung dibagi menjadi 10 dusun yaitu Dusun Ragung Utara, Dusun Ragung Selatan, Dusun Ragung Barat, Dusun Ragung Timur, Dusun Gubbu Barat, Dusun Gubbu Timur, Dusun Tokotoh, Dusun Capo, Dusun Mortonggak, dan Dusun Taman.

2.    Keadaan Penduduk

Jumlah penduduk desa Ragung 4.622 jiwa (laki-laki 2.268 jiwa dan perempuan 2.354 jiwa) dengan kepala keluarga 1.632 KK. Penduduk desa Ragung mayoritas bergelut pada sektor pertanian berupa padi, jagung, kacang, tembakau dan garam.

3.    Keadaan Sosial Ekonomi

Pembangunan di Desa Ragung berjalan dengan lancar seiring adanya realisasi dana ADD dan PNPM-PM pada tahun lalu dan sampai tahun ini, namun karena banyaknya fasilitas-fasilitas yang harus terpenuhi untuk kelancaran dari berbagai aspek, masih banyak rencana pembangunan yang belum tercover sehingga pemerintah harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di segala bidang

Ekonomi masyarakat Desa Ragung masih dibawah garis kesejahteraan karena mayoritas masyarakat desa ragung masih menggeluti pertanian yang masih bersifat tradisional, yang rata-rata penghasilan mereka tidak memenuhi dan sesuai dengan harapan.

4.    Organisasi Pemerintahan Desa

Pemerintah Desa Ragung adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaiat desa, pelaksanaan kewilayahan dan pelaksana teknis. Untuk susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yaitu sekretaris desa dibantu oleh staf sekretaris meliputi tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Kemudian pelaksanaan kewilayahan dipimpin oleh kepala dusun. Serta pelaksanaan teknis terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.

Adapun organisasi lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan denganperaturan desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinnatif. Organisasi kemasyarakatan seperti LPMD, Karang Taruna, dan PKK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Acara penutupan tasyakuran KKN 65 UTM