Profil Desa
Keadaan Umum Desa
1. Keadaan
Geografis
Luas Desa Ragung: 279.607 Ha. Desa Ragung
bersebelahan dengan Desa Asem Raja untuk sebelah utara. Desa Krampok untuk
sebelah timur. Desa Asem Nonggal untuk sebelah barat. Untuk sebelah selatan
berbatasan dengan desa Desanah. Orbitasi desa dengan pusat pemerintahan :
·
Jarak dari desa ke kecamatan : 3.5 km
·
Jarak dari desa ke kabupaten : 15 km
Desa Ragung dibagi menjadi 10 dusun yaitu Dusun Ragung Utara, Dusun Ragung Selatan, Dusun Ragung Barat, Dusun
Ragung Timur, Dusun Gubbu Barat, Dusun Gubbu Timur, Dusun Tokotoh, Dusun Capo, Dusun Mortonggak, dan Dusun Taman.
2. Keadaan
Penduduk
Jumlah penduduk desa Ragung 4.622 jiwa
(laki-laki 2.268 jiwa dan perempuan 2.354 jiwa) dengan kepala keluarga 1.632
KK. Penduduk desa Ragung mayoritas bergelut pada sektor pertanian berupa padi,
jagung, kacang, tembakau dan garam.
3. Keadaan
Sosial Ekonomi
Pembangunan di Desa Ragung berjalan dengan
lancar seiring adanya realisasi dana ADD dan PNPM-PM pada tahun lalu dan sampai
tahun ini, namun karena banyaknya fasilitas-fasilitas yang harus terpenuhi
untuk kelancaran dari berbagai aspek, masih banyak rencana pembangunan yang
belum tercover sehingga pemerintah harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan di segala bidang
Ekonomi masyarakat Desa Ragung masih
dibawah garis kesejahteraan karena mayoritas masyarakat desa ragung masih
menggeluti pertanian yang masih bersifat tradisional, yang rata-rata
penghasilan mereka tidak memenuhi dan sesuai dengan harapan.
4. Organisasi
Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa Ragung adalah Kepala Desa
yang dibantu perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaiat desa,
pelaksanaan kewilayahan dan pelaksana teknis. Untuk susunan organisasi dan tata
kerja pemerintahan desa yaitu sekretaris desa dibantu oleh staf sekretaris
meliputi tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Kemudian
pelaksanaan kewilayahan dipimpin oleh kepala dusun. Serta pelaksanaan teknis
terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.
Adapun organisasi
lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Pembentukan
lembaga kemasyarakatan ditetapkan denganperaturan desa. Hubungan kerja antara
lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa bersifat kemitraan, konsultatif,
dan koordinnatif. Organisasi kemasyarakatan seperti LPMD, Karang Taruna, dan PKK.
Komentar
Posting Komentar